Kamis, 04 Juni 2009

Panduan Penghitungan Beban Mengajar Guru

Kewajiban Guru
UU 14 2005 tentang Guru dan Dosen: Pasal 35 (1)Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru
PP 19 TAHUN 2005
BAB IV STANDAR PROSES
Pasal 19 (1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. (3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.  Pasal 24 Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 50 (1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. (3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan. (Tugas tambahan)
Permendiknas 41, th 2007 ttg standar proses (Glosarium)
Beban Kerja Guru:  Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu, mencakup keg pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pd., serta melaksanakan tugas tambahan (UU 14/ 2005/ Pasal 35 ayat 1 dan 2)  Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu: SD/MI/SDLB 27 jam a 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam a 40 menit, SMA/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam a 45 menit (Standar Proses)  (psl 19, 20, 24 PP 19)
Tugas Guru
 Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.
Uraian Tugas Guru
 Merencanakan Pembelajaran  RPP  Melaksanakan Pembelajaran  Keg awal tatap muka: keg pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.  Keg tatap muka  Membuat resume proses tatap muka: refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut. 3. Menilai Hasil Pembelajaran 4. Membimbing dan melatih peserta didik  intra kurikuler dan ekstra kurikuler 5. Melaksanakan Tugas Tambahan:  Tugas tambahan struktural  Tugas tambahan khusus
Tabel 1: Jenis Tugas Tambahan Guru

No

Kategori


Jenis Tugas Tambahan

Wajib Mengajar*

Ekuivalensi jabatan

I

Struktural

1

Kepala Sekolah

6

18



2

Wakasek

12

12



3

Kep. Perpus.

12

12



4

Kep. Lab.

12

12



5

Ket. Jur. Prog. Keahlian

12

12



6

Kep. Bengkel

12

12



7

Dll. * *

12

12

II

Khusus

1

Pemb. Praktek Kerja Industri

12

12



2

Kep. Unit Produksi

12

12

Catatan :

* Nilai Minimal

* * Tergantung jenis sekolah


Tabel 2 : Jenis Kegiatan Guru dan Beban Tatap Muka

No

Jenis Kegiatan Guru

Kategori

Ekuivalensi jam/minggu*

Keterangan

TM

BTM

1.

Merencanakan pembelajaran

ü


2


2.

Melaksanakan pembelajaran





a.

Keg awal tatap muka

ü


2


b.

Keg. tatap muka di kelas

ü




c.

Membuat resume tatap muka

ü


2


3.

Menilai hasil pembelajaran





a.

Penilaian tes


ü



b.

Penilaian sikap

ü


2

Semua gr

c.

Penilaian karya

ü


2

Mapel tert

3.

Membimbing dan melatih





a.

Bimbingan pada tatap muka


ü

0


b.

Bimbingan intra kurikuler


ü

0


c.

Bimbingan ekstra kurikuler

ü


2


5.

Melaksanakan Tugas Tambahan





a.

Kepala Sekolah



18


b.

Wakil Kepala Sekolah



12


c.

Kepala Perpustakaan



12


d.

Kepala Laboratorium



12


Catatan :

TM : Tatap Muka

BTM : Bukan Tatap Muka

* : Beban kerja tidak dikalikan jumlah rombongan belajar

Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
  • Jumlah p.d. dan rombel terlalu sedikit.
  • Jumlah guru dalam kurikulum sedikit.
  • Jumlah guru di satu sekolah untuk mapel tertentu terlalu banyak.
  • Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus.
Pemenuhan Beban Kerja
  • Mengajar pada sekolah lain, pend terbuka, dan kelompok belajar
  • Melaksanakan Team Teaching
  • Melaksanakan Pengayaan dan Remedial Khusus
Kondisi Khusus Dengan Persetujuan Mendiknas

No

Kondisi

Alternatif

Keterangan

1.

Lokasi di daerah terpencil/kepulauan/perbatasan dengan negara lain

Dapat dipenuhi dengan mengajar multisubject dan multigrade

Jumlah siswa/rombel sedikit, tidak ada sekolah lain yang tidak bisa dijangkau

2.

Bidang keahlian langka


Pedalangan, kelautan, mekatronika

3.

Sekolah Indonesia di Luar Negeri

Dapat dipenuhi dengan mengajar multisubject dan multigrade

Jumlah siswa/rombel sedikit, tidak ada sekolah lain yang tidak bisa dijangkau

4.

Dalam keadaan darurat bencana/konflik

Dapat dipenuhi dengan mengajar multisubject dan multigrade

Tidak selamanya (sementara)

5.

Jumlah Jam Pelajaran dalam Struktur Kurikulum Sediki dan rombelnya sedikit

Dapat dipenuhi dengan ektra kurikuler

Mata pelajaran: Bahasa asing lain

Contoh SK Kepala Sekolah Tentang Beban Mengajar Guru

Surat Keputusan Kepala Sekolah ……….

Nomor : …………………..

Tentang

Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran ………

dsb.

Contoh: Lampiran SK Kepala Sekolah Nomor : .... Tanggal : ...

No

Nama Guru

Mata Pelajaran/ Tugas Tambahan

Jml Kelas

Jam per minggu

Beban Kerja
































Bila ekuivalensi ditambahkan:
Lampiran: SK Kepala Sekolah Nomor ………..
Tanggal ……………….


N

o

Nama Guru/NIP/NUPTK/

Pangkat/

Golongan

Mata Pela

jaran/ Tu

gas Tamba

han

Jml Ke

las

Jam per minggu

Be

ban Ker

ja

Ekuivalensi *)

Jum

lah Be

ban Ker

ja


Me

ren

canakan pembela

jaran

Kegiatanawal TM

Membuat Resume TM

Peni

laian Si

kap

Peni

laian Kar

ya

Bim

Bi

ngan Eks

tra Kurikuler














*) dilampiri surat keterangan

http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=579229537949806821&postID=3509664142855779592


Tidak ada komentar:

Posting Komentar