Kamis, 04 Juni 2009

Ketentuan 24 Jam Mengajar Dikonversi
Selasa, 13 Januari 2009 | 18:55 WIB

BANDUNG, SELASA — Ketentuan 24 jam mengajar sebagai syarat memperoleh sertifikat profesi guru tidaklah sekali tatap muka semata, melainkan bisa dikonversi dengan tugas-tugas tambahan lain yang dilakukan guru.

"Ini (beban mengajar 24 jam) sebelumnya sudah kami kritisi. Hasilnya, Direktorat Jenderal Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas sudah mengeluarkan Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang di dalamnya ikut memperhitungkan tugas tambahan lain guru. Misalnya, jabatan kepsek ekuivalen dengan 18 jam mengajar," ujar Wakil Kepala SMAN 9 Kota Bandung, Selasa (13/1).

Sementara wakil kepala setara 12 jam mengajar, wali kelas 6 jam, lalu pembina ekstrakurikuler 2 jam. Tugas-tugas tambahan lain yang ikut diperhitungkan adalah tugas menjadi guru pembina (pamong) di SMP terbuka, tutor di kelompok belajar kejar paket, tugas team teaching, dan melaksanakan pengayaan atau remedial khusus. Kebijakan ini, ucapnya, akan lebih membantu guru memenuhi persyaratan profesional.

Syarat 24 jam mengajar selama ini selalu menjadi kendala khusus bagi guru. Menurut Asep Kurniawan, salah seorang guru swasta, beban tugas mengajar 24 jam seminggu yang disyaratkan untuk bisa menerima tunjangan profesi sulit dipenuhi mayoritas guru. "Untuk guru kelas di swasta, ini jadi masalah. Sebab, jam mengajar mereka kan banyak diambil oleh guru-guru bidang studi," katanya.

http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/13/18553437/ketentuan.24.jam.mengajar.dikonversi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar