Kamis, 04 Juni 2009

APAPUN KURIKULUMNYA, MUTU GURU KUNCINYA

“Educational change depends on what teachers do and think – it’s as simple and as complex as that. It would all be so easy if we could legislate changes in thinking. Classrooms and schools become effective when (1) quality people are recruited to teaching, and (2) the workplace is organized to energize teachers and reward accomplishments. The two are intimately related. Professionally rewarding workplace conditions attract and retain good people.” The New Meaning of Educational Change, 3rd ed. Fullan (2001:115).

best-teacherIni bukan versi iklan ‘Apapun makannya, minumnya…’ tapi judul ini memang perlu saya tampilkan agar para pengambil kebijakan pendidikan d Indonesia sadar bahwa jika mereka ingin membuat perubahan yang berarti dalam bidang pendidikan maka fokus utama mereka haruslah tetap pada kualitas guru.
Seperti yang dikatakan oleh Fullan, kelas dan sekolah baru akan efektif apabila (1) kita merekrut orang-orang terbaik untuk menjadi guru, dan (2) lingkungan kerja guru dibuat nyaman dan kondusif untuk bekerja dan mendorong mereka untuk berkarya agar mereka tidak loncat mencari pekerjaan lain.
Itu kalau kita mau melakukan perubahan dalam pendidikan lho! Tapi kalau sekedar menjalankan pendidikan seadanya ya lakukan saja apa yang sudah dilakukan selama ini.

Memiliki dan mendapatkan guru-guru berkualitas prima itu semakin lama semakin perlu mengingat bahwa dunia pendidikan perlu mengalami perubahan yang sama cepatnya dengan dunia ilmu pengetahuan dan dunia bisnis. Kalau tidak maka dunia pendidikan hanya akan menghasilkan lulusan-lulusan yang ‘katrok’ terhadap perkembangan dunia lain. Apapun perubahan dan inovasi pendidikan yang hendak dilakukan oleh bangsa ini kalau mutu guru rendah maka semuanya akan sia-sia. Segala ambisi besar macam ‘Sekolah Bertaraf Internasional’ pada akhirnya akan kandas bertekuk lutut di kaki guru yang sama sekali tak bertaraf internasional. Paling banter nantinya akan menjadi ‘Sekolah Bertarif Internasional’.

Coba bayangkan betapa ‘katrok’nya dunia pendidikan kita yang lebih dari 90% gurunya ternyata tidak mengenal dunia internet dan tidak punya akses ke dunia maya. Padahal di semua sudut dunia orang dari berbagai macam suku, bangsa, agama, dan pendidikan sudah terhubung dan berkomunikasi dengan internet. Apa jadinya jika orang-orang ‘katrok’ diminta untuk mengadakan perubahan di dunia ini?

PERUBAHAN KURIKULUM
Perubahan kurikulum dalam sistem pendidikan kita adalah sebuah keniscayaan. Kalau tidak berubah berarti kita semakin tertinggal. Kalau sekolah kita tidak mengajarkan pemanfaatan komputer sebagai alat belajar dan internet sebagai sumber belajar maka sekolah kita jelas akan tertinggal jauh di belakang. Kita hanya akan menghasilkan lulusan-lulusan yang tidak kompatibel dengan kebutuhan dunia baru yang mensyaratkan kemampuan memanfaatkan internet sebagai media dalam segala urusan dunia modern. Itu artinya kita hanya akan meluluskan siswa dengan kualitas ‘dunia agraris’ belaka. Sungguh celaka!
Itu sebetulnya sudah dipahami oleh semua pihak. Untuk bisa menghasilkan siswa-siswa yang siap berkompetisi dalam dunia modern maka mereka mesti dididik oleh para guru yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dengan kebutuhan masa depan tersebut. Masalahnya adalah apakah para guru kita mampu untuk diajak terus menerus berlari mengejar perkembangan jaman dan teknologi jika mereka tidak pernah, dan lebih parah lagi, tidak mau dilatih dan dibimbing?

Dunia pendidikan kita memang menghadapi masalah besar dengan kompetensi para gurunya. Seorang pengamat pendidikan dengan masygul berkata bahwa dunia pendidikan kita dilaksanakan oleh mayoritas orang-orang yang tidak kompeten. Menyakitkan tapi memang begitu faktanya. Itu adalah buah dari kebijakan pendidikan sebelum ini yang merekrut guru secara asal-asalan dan pada akhirnya dunia pendidikan diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten. Dan kita harus menanggungnya sekarang.
Ironinya adalah bahwa kita hampir tidak punya daya untuk mengubah keadaan tersebut. Berbagai upaya untuk memperbaiki kompetensi dan profesionalisme guru nampaknya selalu terganjal oleh fakta bahwa banyak guru yang tidak mampu (dan juga tidak mau) untuk ditingkatkan kualitasnya. Dari sononya memang sudah ‘katrok’ dan tidak bisa diperbaiki. Hanya sebagian kecil saja guru yang memiliki ‘tulang bagus’ dan bisa dididik dan dilatih ulang.

MUTU GURU KENDALA TERBESAR KURIKULUM KITA

Fakta menunjukkan bahwa mutu guru di Indonesia masih jauh dari memadai untuk melakukan perubahan yang sifatnya mendasar macam mengenal dan menggunakan internet sebagai media pembelajaran. Lebih ke bawah lagi. para guru bahkan belum mengenal pengajaran dengan menggunakan proyek-proyek yang menggabungkan beberapa mata pelajaran sekaligus. Pengajaran tematik bahkan masih asing terdengar oleh para guru. Kurikulum ini hanya dipahami secara parsial sehingga juga diterapkan secara parsial.
Ketidakmampuan memahami pendekatan yang mendasari kurikulum ini membuat para guru tidak berusaha untuk mengubah pola pengajaran lama mereka secara mendasar. Mereka belum mampu untuk melaksanakan KBM dalam sebuah proyek secara bersama dengan guru-guru dari bidang studi lain. Guru belum memahami konstelasi bidang studi yang diajarkannya dalam kaitan dan hubungannya dengan bidang studi lain dan masih melihat berbagai bidang studi secara terpisah dan tersendiri tanpa ada hubungan dengan bidang studi lain. Guru masih melihat bidang studinya berupa ‘text’ dan belum ‘context’ karena metode CTL (Contextual Teaching and Learning) masih berupa wacana dan belum menjadi pengetahuan, apalagi ketrampilan, bagi para guru.
Guru-guru masih terjebak pada filosofi dan pendekatan lamanya. Hal ini nampak jelas pada evaluasi yang mereka lakukan. Evaluasi yang digunakan oleh para guru dilapangan masih berpedoman pada paradigma lama yang hanya mengukur kemampuan kognitif dengan bentuk-bentuk evaluasi yang hampir tidak berubah sama sekali dengan kurikulum sebelumnya. Kesulitan utama pada guru-guru adalah ketidakpahaman mereka mengenai apa dan bagaimana melakukan evaluai dengan portofolio. Karena ketidakpahaman ini mereka kembali kepada pola assesmen lama dengan tes-tes dan ulangan-ulangan yang bersifat cognitive-based semata. Tidak adanya model sekolah yang bisa dijadikan sebagai rujukan membuat para guru tidak mampu melakukan perubahan, apalagi lompatan, dalam proses peningkatan kegiatan belajar mengajarnya.
Sebagian besar guru, bahkan pada sekolah-sekolah yang dianggap unggulan, bahkan belum paham benar dengan prinsip ‘student-centered’ dan kegiatan belajar mengajar masih berpusat pada gurunya. CBSA yang sebelum ini telah dikenalkan masih berupa wacana dan belum menjadi kegiatan sehari-hari di kelas. Mereka hanya mengambil kulit-kulitnya dan tidak paham esensinya. Saat ini sekolah-sekolah berlomba-lomba menerapkan moving class tanpa tahu apa sebenarnya inti dari moving class tersebut sehingga yang terjadi samasekali berbeda dengan apa yang hendak dicapai oleh sistem moving class tersebut. Dan itu juga lagi-lagi karena rendahnya kualitas guru sehingga mereka tidak mampu menyerap dan memahami apa sebenarnya dibalik berbagai perubahan yang terjadi di negara-negara maju. Mereka mengikuti tapi tidak paham apa sebenarnya yang mereka ikuti itu.

Alih-alih berupaya untuk meningkatkan kualitas guru melalui pelatihan yang terporgram secara sistematis dan mendasar pemerintah justru mengeluarkan kebijakan Ujian Nasional yang kontraproduktif tersebut. Bagaimana mungkin sekolah diminta untuk mendidik dan melatih siswa agar memiliki kompetensi tapi dilain pihak pemerintah masih bersikeras menggunakan bentuk evaluasi Ujian Nasional (UN) untuk menentukan kelulusan siswa. Ujian Nasional yang cognitive-based sama sekali tidak sejalan dengan KBK secara filosofis. Seperti yang dikatakan oleh Bagong Suyanto, mantan Ketua Komisi Litbang Dewan Pendidikan Jawa Timur :”Penilaian yang berorientasi pada hasil daripada proses ini, sedikit banyak menyebabkan orientasi siswa menjadi bersifat karbitan, cenderung ingin hasil yang instan, dan ujung-ujungnya yang lahir adalah mental potong kompas: bukan sesuatu yang substansial. implikasi dari model penilaian prestasi belajar siswa semacam ini sebetulnya rawan, menyebabkan terjadinya kualitas pembelajaran menjadi stagnan, bahkan kontra-produktif.” (Kompas, 31 Januari 2005)
Atau seperti yang disampaikan oleh Y Priyono Pasti, Kepala SMA Santo Fransiskus Asisi Pontianak :” Bagaimana mungkin pendidikan kita akan melahirkan generasi muda yang militan, beretos kerja tinggi, siap menghadapi tantangan global, dan dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain ketika proses pembelajaran di sekolah hanya menghamba pada kurikulum, mengabdi pada UN, berkutat pada bagaimana mengerjakan soal-soal dalam LKS/PR, dan menghafal soal-soal dan kunci-kunci jawaban UN yang melecehkan itu? Bukankah UN hanya mengukur pencapaian prestasi akademik siswa terhadap sejumlah tujuan instruksional? Bagaimana dengan prestasi non-akademik yang telah mereka raih?’” Pertanyaan yang sulit untuk kita jawab.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebetulnya sudah sangat jelas mengatur bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik (baca: guru) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Sifat dan Fenomena Perubahan

1.New Materials
Materi baru, apapun itu, merupakan bagian yang tangible dalam suatu inovasi, baik itu berupa benda (komputer baru) ataupun kebijakan (kurikulum baru) sekaligus yang relatif paling mudah diusahakan.

2.New Behaviour/Practices
Yang sulit adalah dalam melakukan perubahan. Keahlian, latihan, dan metoda pelajaran apa yang harus dilakukan jika guru melaksanakan KBM? Perubahan prilaku menunjukkan hal yang lebih rumit. Bahan pelajaran bisa didapatkan dalam semalam, namun ini tidak menjanjikan bahwa besoknya kita menjadi ahli dalam melakukannya. Perubahan adalah sautu proses dan bukan sekedar kejadian. Untuk mengembangkan keahlian secara teus menerus diperlukan upaya pengembangan profesi.

3.New Belief/Understanding
Bagaimana kita memahami perubahan adalah hal yang sangat penting untuk membuat penilaian apakah kita akan melaksanakannya atau tidak dan bagaimana menggunakannya.

BAGAIMANA KUALITAS GURU YANG DIBUTUHKAN AGAR KURIKULUM BISA SUKSES?
Prof. Suyanto Ph.D, Dirjen Mandikdasmen :
“Guru harus diajak berubah dengan dilatih terus menerus dalam pembuatan satuan pelajaran, metode pembelajarannya yang berbasis Inquiry, Discovery, Contextual Teaching and Learning, menggunakan alat bantunya, menyusun evaluasinya, perubahan filosofisnya, dll.”

Achmad Sapari, mantan Kasi Kurikulum Subdiknas TK/SD Dindik Kab. Ponorogo
“Guru harus terus ditingkatkan sensifitasnya dan kreatifitasnya. Sensifitas adalah kemampuan guru untuk mengembangkan kepekaan-kepekaan paedagogisnya untuk kepentingan pembelajaran.”

Jika guru telah memiliki kualitas sebagai guru professional maka tuntutan kurikulum bagaimana pun tentu akan dapat dipenuhinya. Seorang guru profesional adalah bak seorang Chef ahli yang dapat diminta untuk membuat masakan jenis apa pun sepanjang bahan dan peralatannya tersedia. Seorang Chef ahli bahkan bisa membuat masakan yang enak meski bahan dan peralatannya terbatas.

BAGAIMANA UNTUK MENCAPAI ITU SEMUA?
Mulai sekarang rekrutlah guru-guru yang memang memiliki kualifikasi tinggi pada bidangnya. Syarat utama bagi guru untuk dapat mengajar dengan baik adalah guru yang memiliki kapasitas penguasaan materi yang telah memadai. Guru harus benar-benar kompeten dengan materi yang akan diberikannya. Guru yang tidak kompeten tentu tidak akan dapat menghasilkan siswa yang kompeten.
Selain itu guru juga harus memiliki komitmen yang benar-benar tinggi dalam usaha untuk mengembangkan kurikulum ini. Guru yang memiliki motivasi rendah tidak akan dapat melaksanakan KBK ini karena KBK menuntut kerja keras guru untuk mempersiapkan dan melaksanakannya di kelas.
Setelah itu berikan pelatihan tentang pembelajaran sebanyak-banyaknya dan biarkan mereka berkreasi di kelas. Kalau perlu magangkan mereka ke sekolah-sekolah internasional agar mereka melihat langsung bagaimana pendekatan competence-based dilakukan di kelas. Berikan otonomi seluas-luasnya pada mereka untuk mengembangkan kurikulum.
Apabila guru telah dapat menguasai materi yang hendak diajarkannya maka guru harus dapat mengupdate dirinya. Pelatihan terus menerus adalah jawabnya. Baik itu metodologi-metodologi pengajaran yang berkorelasi dengan penguasan KBK, maupun pemahaman filosofi dan paradigma yang menyertainya. Pelatihan ini harus dibarengi dengan usaha-usaha keras untuk mengembangkan sensifitas dan kreatifitas dari masing-masing guru untuk mengembangkan sendiri metodologi yang tepat bagi siswa masing-masing. Practice….practice…. and practice.

Sekolah juga harus terus aktif untuk meningkatkan motivasi dari para gurunya dalam memberikan pengajaran yang terbaik bagi siswa-siswanya, Sekolah berkewajiban untuk meningkatkan kompetensi guru-gurunya dalam memahami materi yang diajarkannya dan metodologi penyampaiannya. Untuk itu sekolah harus secara berkala menyelenggarakan atau mengirim guru-gurunya untuk mengikuti seminar, loka-karya, pelatihan, magang, maupun studi banding ke sekolah-sekolah yang telah mampu melaksanakan sistem pengajaran yang efektif. Minimal guru harus dapat memperoleh 3 (tiga) kali seminar atau pelatihan mengenai bidang studi yang diajarkannya maupun tentang metodologi. Guru juga harus selalu aktif mengikuti perkembangan metodologi pengajaran dengan mengikuti berbagai kegiatan kelompok profesi sejenis maupun melalui buletin-buletin profesi.
Dianjurkan agar sekolah-sekolah mau belajar ke sekolah-sekolah internasional yang ada di kota masing-masing karena mereka telah lama melaksanakan pendekatan ‘student-centered’ maupun ‘competence based’ ini, terutama dalam penerapan evaluasi dengan menggunakan portofolio.

Ibarat koki yang harus memahami dasar-dasar tentang segala jenis bahan makanan dan peralatan masak sebelum ia mampu membuat suatu masakan atau sajian yang benar-benar berkualitas, guru juga harus memahami benar materi yang hendak diajarkannya dan tahu tentang bagaimana mengolahnya menjadi suatu kegiatan belajar mengajar yang mampu mengembangkan kompetensi siswa-siswanya. Dibutuhkan guru–guru profesional untuk dapat mengembangkan kurikulum apa pun dan bukan sekedar guru berkualitas ‘standar’.

Guru profesional bukan hanya harus benar-benar menguasai materi yang harus disampaikannya kepada siswa dan kaitannya dengan tujuan pendidikan nasional secara filosofis maupun praktis. Ia juga harus paham hal-hal mendasar seperti prinsip belajar otak kiri dan kanan, pendekatan Quantum Teaching and Learning, pemahaman tentang Multiple Intelligences dan penerapannya di kelas, Taksonomi Bloom dan aplikasinya pada proses belajar mengajar, metode pengajaran Contextual Teaching and Learning, mengakses dan memanfaatkan internet sebagai wahana belajar, mengorkestrasikan materi yang diajarkannya dengan materi pelajaran lain dalam suatu KBM tematik dalam bentuk project. Guru profesional bukan hanya harus ‘well-performed’, tapi juga harus ‘well-trained’‘, ‘well-equipped’, dan tentunya juga ‘well-paid’.

Selamat berjuang dalam pendidikan!
“Education is a world of change. If you don’t change you rot.”

http://satriadharma.wordpress.com/2009/02/05/apapun-kurikulumnya-mutu-guru-kuncinya/

GURU/DOSEN PNS: GAJI FULLTIMER KERJA PART-TIMER

Salah satu masalah terbesar dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia adalah masalah profesionalisme guru. Statistik tentang kelayakan guru mengajar sangat mencemaskan. Dari kualifikasinya saja sebagian besar guru-guru kita tidak layak mengajar. Itulah sebabnya pemerintah berusaha keras untuk meningkatkan kualifikasi mengajar mereka dengan anggaran pendidikan 20% tersebut.
Tapi itu baru sebagian dari masalah. Ada masalah yang juga sama besarnya tapi belum pernah dipikirkan solusinya secara sungguh-sungguh, praktek guru yang digaji fulltimer tapi bekerja parttimer. Selagi pandangan umum menyatakan bahwa profesi guru atau dosen adalah profesi yang paling sedikit penghargaannya dan paling kecil gajinya, banyak fakta yang menunjukkan bahwa jika dihitung-hitung sebenarnya guru di Indonesia justru dibayar terlalu tinggi karena jam kerjanya yang terlalu sedikit. Tak percaya?


Cobalah masuk ke sekolah-sekolah publik kita dan tanyakan berapa hari seorang guru bekerja dan Anda akan menemui kenyataan bahwa guru tidak datang ke sekolah setiap hari sebagaimana profesi lain. Mereka hanya datang jika ada jam mengajar dan itu bisa berarti kadang-kadang hanya 2 atau 3 hari dalam seminggu. Kalau pun mereka datang mereka juga tidak ‘fulltime’ mulai jam 8 sampai jam 4 sore seperti profesi lain, melainkan hanya pada saat mengajar saja. Dan itu bisa berarti beberapa jam saja.
Saya punya teman guru yang kebetulan jam mengajarnya hanya sedikit, 12 jam seminggu (ada yang lebih sedikit dari itu). Jangan berpikiran bahwa 12 jam itu 12 x 60 menit, tidak. 12 jam tersebut adalah 12 jam
pelajaran dan 1 JP adalah 45 atau 40 menit saja. Jadi kalau 12 JP sama dengan 12 X ¾ jam = 8 jam. Dan ia benar-benar hanya datang ketika ada jam mengajar saja yang sudah diatur agar bisa cukup dua hari saja dalam semingu. Selebihnya ia menjadi ‘ronin’ dengan mengajar dimana-mana.
Jadi meski resminya ia adalah guru PNS di sekolah dimana ia ditugaskan tapi ia justru lebih banyak di luar sekolah pada jam-jam kerja. Enak kan! Ia adalah guru tetap yang ‘tidak tetap’! Guru yang dibayar oleh
negara sebagai pekerja penuh waktu yang bekerja hanya paruh waktu. Tapi ia tidak sendirian. Saudara saya yang menjadi dosen di PTN ternyata lebih banyak nongkrong di rumah ketimbang di kampusnya. Alasannya sama, ia hanya wajib datang pada saat tugas mengajarnya yang ternyata hanya dua hari dalam seminggu.

Berdasarkan pemantauan saya ke berbagai daerah, praktek datang hanya pada jam mengajar ini ternyata merupakan praktek yang umum di mana-mana. Tak ada satupun sekolah menengah yang saya kunjungi
menerapkan jam kerja 40 jam seminggu sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan jam kerja PNS. Alasannya? Karena sudah merupakan ‘konvensi’. Praktek tersebut di’legal’kan karena alasan gaji guru/dosen kecil sehingga guru dan dosen ‘berhak’ dan diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ‘moonlighting’ alias nyambi. Dan ini praktek yang dilakukan secara ‘nasional’ lho! Rasa-rasanya hanya di Indonesia guru PNS diperbolehkan untuk ‘moonlighting’. Tak ada praktek semacam ini terjadi di berbagai negara lain yang pernah saya kunjungi. Setiap guru sekolah hanya mengabdi pada satu sekolah secara penuh waktu. Berapa gaji teman saya sebagai PNS? Ia bilang bahwa gajinya sebagai PNS
itu kecil dan ia hanya terima sekitar 2 juta sebulan. Tapi kalau melihat kecilnya jam kerjanya maka sebetulnya gaji 2 juta tersebut terlalu tinggi. Seorang guru baru di Malaysia memperoleh gaji sekitar
4,5 juta jika kita kurskan ke rupiah. Para guru yang saya beritahu selalu berkomentar bahwa gaji guru Malaysia jauh lebih tinggi daripada mereka. Tapi ada fakta lain yang tidak mereka ketahui, Para guru di
Malaysia harus bekerja 40 jam seminggu. Benar-benar 40 jam seminggu mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore. Persis seperti karyawan perusahaan lainnya. Jadi kalau dibandingkan sebenarnya gaji guru di
Indonesia jauh lebih tinggi ketimbang gaji guru di Malaysia. Gajinya memang tidak sampai 1/2 dari gaji guru Malaysia tapi jam kerjanya hanya 1/5. Hanya kepala sekolah atau pejabat struktural kampus yang datang setiap hari. Lainnya menikmati praktek ‘gaji fulltimer kerja parttimer’ ini. Enak kan! Guru-guru di Malaysia dan Singapura yang saya beritahu tentang praktek ‘moonlighting’ di Indonesia ini merasa heran dan tak habis pikir bagaimana praktek semacam ini bisa dilakukan dalam skala nasional. Kalau Anda mengira mereka akan berkomentar, :”Enak ya guru di Indonesia karena jam kerjanya sedikit.” Anda akan kecewa karena komentar mereka justru “Bagaimana sekolah nak berkualiti bila cik gu tak turun setiap hari? Siapa yang urus tu budak-budak?” demikian komentarnya.

Guru yang paling banyak jam kerjanya ternyata adalah guru SD. Mereka harus datang setiap hari karena sebagian besar dari mereka adalah guru kelas (meski di banyak sekolah sudah mulai menerapkan guru bidang studi sehingga praktek ‘moonlighting’ ini juga sudah masuk ke guru SD juga).
Dengan menjadi guru kelas mereka tidak mungkin tidak hadir tiap hari. “Siapa yang urus tu budak-budak?”.
Meski demikian jam kerja guru SD yang paling maksimal pun sebenarnya masih di bawah ketentuan kewajibannya. Rata-rata jam belajar SD hanya 5 – 6 jam sehari dan pada hari Jum’at lebih sedikit lagi. Para guru juga mendapat ‘cuti’ atau liburan yang jauh lebih banyak ketimbang PNS atau karyawan swasta lainnya. Dalam bulan puasa seperti ini libur sekolah bisa mencapai 40 hari! Itu belum lagi libur semester dan kenaikan kelas. Setiap kali siswa libur mereka juga libur. Kan sekolah tutup! Paling juga ada kerja piket beberapa hari.

Tapi bukankah tugas guru bukan hanya mengajar? Guru kan juga membuat persiapan, memeriksa pekerjaan rumah siswa, membuat laporan, ikut MGMP, dll…dll.. Itu semua harus dihitung dong!
Alasan yang bagus. Sayang sekali bahwa praktek itu cuma teori saja. Sangat jarang ada guru yang membuat persiapan mengajar dan hanya guru-guru di sekolah swasta yang bagus saja yang menekankan pentingnya persiapan bagi guru sebelum masuk kelas. Guru-guru di sekolah publik kita rata-rata tidak membuat persiapan, tidak memberikan tugas PR secara rutin (sehingga tidak ada yang perlu diperiksa kan?), tidak membuat laporan secara rutin, dan juga tidak mengikuti kegiatan MGMP secara rutin (lha wong kegiatannya sendiri nggak ada kok dan yang ada cuma kongkow-kngkow!).

Seorang teman yang mengajar di sekolah swasta prestisius dengan gaji yang cukup ternyata masih tertarik untuk menjadi guru PNS. Apa alasannya? Banyaknya waktu luang yang dimiliki oleh guru PNS! Dengan waktu luang tersebut ia merasa yakin dapat melakukan lebih banyak bagi perkembangan profesinya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan pendidikan di luar sekolah. Ini idealisme dalam bentuk lain memang tapi ini menunjukkan bahwa dengan menjadi guru PNS, walaupun gajinya lebih rendah, jam kerjanya lebih sedikit dan tuntutan profesionalismenya sangat rendah. Meski semua guru yang saya kenal mengakui adanya praktek ini dan tahu bahwa ini sebenarnya bertentangan dengan peraturan kepegawaian dimana mereka wajib bekerja di sekolah selama 40 jam/minggu, mereka tetap merasa bahwa praktek tersebut adalah wajar karena gaji guru itu kecil dan mereka tidak bisa hidup dengan hanya mengajar di satu sekolah. Lagipula kalau mereka tidak mengajar di sekolah swasta maka akan tidak akan ada guru yang bisa mengajar di sekolah swasta tersebut karena kurangnya guru di daerah. Selalu ada alasan kuat untuk melakukan praktek tersebut. Apa yang hendak Anda katakan untuk menghentikan praktek ini jika alasan yang diberikan adalah alasan perut dan demi ‘kemanusiaan’? Tak ada kepala daerah, apalagi kepala sekolah, yang berani bersikap tegas dalam hal ini karena ia akan dianggap tidak berprikemanusiaan alias ‘raja tega’ terhadap guru yang terlanjut dianggap bergaji rendah dan ‘tidak manusiawi’. Situasi ini nampaknya benar-benar dimanfaatkan oleh para guru untuk kepentingan pribadi mereka, meski sebenarnya mereka juga paham bahwa kondisi seperti inilah yang sebenarnya membuat kualitas pendidikan di negara kita semakin lama semakin merosot dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Kita mengalahkan sebuah kepentingan nasional, kepentingan bangsa dan negara, demi kepentingan perut yang tidak jelas argumentasinya. Sampoerna Foundation yang memiliki program peningkatan kualitas sekolah di berbagai di daerah menghadapi kesulitan dengan praktek ‘guru tetap dengan jam kerja tidak tetap’ ini. Bagaimana mungkin kita bisa menjadikan sebuah sekolah menjadi sebuah sekolah yang berkualitas dan setara dengan sekolah-sekolah berkualitas di negara-negara lain jika gurunya saja tidak dapat berkomitmen untuk benar-benar mencurahkan waktu dan kompetensinya kepada sekolah dimana ia mengajar? Sedangkan dengan mengerahkan semua waktu dan kapasitas kita untuk benar-benar berdedikasi ke sekolah kita mengajar saja belum tentu kita bisa bersaing dengan sekolah di negara lain yang sudah maju, apalagi dengan pola kerja yang ‘part timer’ seperti itu. Bahkan banyak guru enggan
menyisihkan waktunya untuk kursus atau pelatihan gratis demi peningkatan profesionalisme mereka. Pola pikir bekerja sesedikit mungkin untuk honor sebesar mugkin telah menjadi virus yang berbahaya pada guru-guru kita. Para kepala daerah dan kepala sekolah pun nampaknya tidak berdaya dengan praktek yang telah berlangsung lama ini. Di Malaysia dan Singapura, semua pekerjaan tambahan di luar tugas
mengajar tidak memberikan privilege bagi guru untuk pulang ke rumah dan mengerjakannya di rumah. Guru harus tetap berada di sekolah dan melakukan itu semua di sekolah. Jadi tidak boleh pulang lebih awal dengan alasan ‘lebih nyaman membuat persiapan di rumah. Soalnya disambi masak dan mengerjakan tugas rumah tangga lain’, umpamanya. Guru harus tetap berada di sekolah sampai jam kerja habis dan kalau mau mengerjakan tugas sekolah secara ekstra di rumah ya silakan. Guru bekerja secara penuh waktu di sekolah dan mengerjakan tugas-tugasnya di sekolah. Mau membuat lesson plan di sekolah, mengoreksi PR siswa ya di sekolah, membuat portofolio ya di sekolah. Pokoknya tidak ada alasan untuk pulang ke rumah lebih awal dari ketentuan jam kerja dengan alasan mengerjakan tugas sekolah.”It’s unprofessional’, kata mereka. Memang profesionalisme itulah yang tidak kita miliki di dunia pendidikan dan membuat kualitas pendidikan kita menjadi terus merosot dari tahun ke tahun. (Nilai UNAS yang naik dari tahun ke tahun tolong jangan dipakai sebagai patokan dalam menilai profesionalisme guru. “Kagak ade hubungannye.”) Dan itulah yang sedang diusahakan dengan dibuatnya UU Guru dan Dosen. Suatu tantangan yang sangat berat mengingat para guru justru tidak paham dengan tujuan dan tuntutan dari UU tersebut dan mengira bahwa tunjangan dan kesejahteraan bagi guru otomatis akan mereka peroleh begitu persyaratan formal seperti yang tertera dalam UU tesebut dapat mereka penuhi. Bagaimana dengan profesionalisme?
Mudah-mudahan jawabannya bukan “Kagak ade hubungannye.”

http://satriadharma.wordpress.com/2006/10/20/gurudosen-pns-gaji-fulltimer-kerja-part-timer/

Ketentuan 24 Jam Mengajar Dikonversi
Selasa, 13 Januari 2009 | 18:55 WIB

BANDUNG, SELASA — Ketentuan 24 jam mengajar sebagai syarat memperoleh sertifikat profesi guru tidaklah sekali tatap muka semata, melainkan bisa dikonversi dengan tugas-tugas tambahan lain yang dilakukan guru.

"Ini (beban mengajar 24 jam) sebelumnya sudah kami kritisi. Hasilnya, Direktorat Jenderal Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas sudah mengeluarkan Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang di dalamnya ikut memperhitungkan tugas tambahan lain guru. Misalnya, jabatan kepsek ekuivalen dengan 18 jam mengajar," ujar Wakil Kepala SMAN 9 Kota Bandung, Selasa (13/1).

Sementara wakil kepala setara 12 jam mengajar, wali kelas 6 jam, lalu pembina ekstrakurikuler 2 jam. Tugas-tugas tambahan lain yang ikut diperhitungkan adalah tugas menjadi guru pembina (pamong) di SMP terbuka, tutor di kelompok belajar kejar paket, tugas team teaching, dan melaksanakan pengayaan atau remedial khusus. Kebijakan ini, ucapnya, akan lebih membantu guru memenuhi persyaratan profesional.

Syarat 24 jam mengajar selama ini selalu menjadi kendala khusus bagi guru. Menurut Asep Kurniawan, salah seorang guru swasta, beban tugas mengajar 24 jam seminggu yang disyaratkan untuk bisa menerima tunjangan profesi sulit dipenuhi mayoritas guru. "Untuk guru kelas di swasta, ini jadi masalah. Sebab, jam mengajar mereka kan banyak diambil oleh guru-guru bidang studi," katanya.

http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/13/18553437/ketentuan.24.jam.mengajar.dikonversi

Panduan Penghitungan Beban Mengajar Guru

Kewajiban Guru
UU 14 2005 tentang Guru dan Dosen: Pasal 35 (1)Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru
PP 19 TAHUN 2005
BAB IV STANDAR PROSES
Pasal 19 (1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. (3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.  Pasal 24 Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 50 (1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. (3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan. (Tugas tambahan)
Permendiknas 41, th 2007 ttg standar proses (Glosarium)
Beban Kerja Guru:  Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu, mencakup keg pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pd., serta melaksanakan tugas tambahan (UU 14/ 2005/ Pasal 35 ayat 1 dan 2)  Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu: SD/MI/SDLB 27 jam a 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam a 40 menit, SMA/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam a 45 menit (Standar Proses)  (psl 19, 20, 24 PP 19)
Tugas Guru
 Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.
Uraian Tugas Guru
 Merencanakan Pembelajaran  RPP  Melaksanakan Pembelajaran  Keg awal tatap muka: keg pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.  Keg tatap muka  Membuat resume proses tatap muka: refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut. 3. Menilai Hasil Pembelajaran 4. Membimbing dan melatih peserta didik  intra kurikuler dan ekstra kurikuler 5. Melaksanakan Tugas Tambahan:  Tugas tambahan struktural  Tugas tambahan khusus
Tabel 1: Jenis Tugas Tambahan Guru

No

Kategori


Jenis Tugas Tambahan

Wajib Mengajar*

Ekuivalensi jabatan

I

Struktural

1

Kepala Sekolah

6

18



2

Wakasek

12

12



3

Kep. Perpus.

12

12



4

Kep. Lab.

12

12



5

Ket. Jur. Prog. Keahlian

12

12



6

Kep. Bengkel

12

12



7

Dll. * *

12

12

II

Khusus

1

Pemb. Praktek Kerja Industri

12

12



2

Kep. Unit Produksi

12

12

Catatan :

* Nilai Minimal

* * Tergantung jenis sekolah


Tabel 2 : Jenis Kegiatan Guru dan Beban Tatap Muka

No

Jenis Kegiatan Guru

Kategori

Ekuivalensi jam/minggu*

Keterangan

TM

BTM

1.

Merencanakan pembelajaran

ü


2


2.

Melaksanakan pembelajaran





a.

Keg awal tatap muka

ü


2


b.

Keg. tatap muka di kelas

ü




c.

Membuat resume tatap muka

ü


2


3.

Menilai hasil pembelajaran





a.

Penilaian tes


ü



b.

Penilaian sikap

ü


2

Semua gr

c.

Penilaian karya

ü


2

Mapel tert

3.

Membimbing dan melatih





a.

Bimbingan pada tatap muka


ü

0


b.

Bimbingan intra kurikuler


ü

0


c.

Bimbingan ekstra kurikuler

ü


2


5.

Melaksanakan Tugas Tambahan





a.

Kepala Sekolah



18


b.

Wakil Kepala Sekolah



12


c.

Kepala Perpustakaan



12


d.

Kepala Laboratorium



12


Catatan :

TM : Tatap Muka

BTM : Bukan Tatap Muka

* : Beban kerja tidak dikalikan jumlah rombongan belajar

Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
  • Jumlah p.d. dan rombel terlalu sedikit.
  • Jumlah guru dalam kurikulum sedikit.
  • Jumlah guru di satu sekolah untuk mapel tertentu terlalu banyak.
  • Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus.
Pemenuhan Beban Kerja
  • Mengajar pada sekolah lain, pend terbuka, dan kelompok belajar
  • Melaksanakan Team Teaching
  • Melaksanakan Pengayaan dan Remedial Khusus
Kondisi Khusus Dengan Persetujuan Mendiknas

No

Kondisi

Alternatif

Keterangan

1.

Lokasi di daerah terpencil/kepulauan/perbatasan dengan negara lain

Dapat dipenuhi dengan mengajar multisubject dan multigrade

Jumlah siswa/rombel sedikit, tidak ada sekolah lain yang tidak bisa dijangkau

2.

Bidang keahlian langka


Pedalangan, kelautan, mekatronika

3.

Sekolah Indonesia di Luar Negeri

Dapat dipenuhi dengan mengajar multisubject dan multigrade

Jumlah siswa/rombel sedikit, tidak ada sekolah lain yang tidak bisa dijangkau

4.

Dalam keadaan darurat bencana/konflik

Dapat dipenuhi dengan mengajar multisubject dan multigrade

Tidak selamanya (sementara)

5.

Jumlah Jam Pelajaran dalam Struktur Kurikulum Sediki dan rombelnya sedikit

Dapat dipenuhi dengan ektra kurikuler

Mata pelajaran: Bahasa asing lain

Contoh SK Kepala Sekolah Tentang Beban Mengajar Guru

Surat Keputusan Kepala Sekolah ……….

Nomor : …………………..

Tentang

Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran ………

dsb.

Contoh: Lampiran SK Kepala Sekolah Nomor : .... Tanggal : ...

No

Nama Guru

Mata Pelajaran/ Tugas Tambahan

Jml Kelas

Jam per minggu

Beban Kerja
































Bila ekuivalensi ditambahkan:
Lampiran: SK Kepala Sekolah Nomor ………..
Tanggal ……………….


N

o

Nama Guru/NIP/NUPTK/

Pangkat/

Golongan

Mata Pela

jaran/ Tu

gas Tamba

han

Jml Ke

las

Jam per minggu

Be

ban Ker

ja

Ekuivalensi *)

Jum

lah Be

ban Ker

ja


Me

ren

canakan pembela

jaran

Kegiatanawal TM

Membuat Resume TM

Peni

laian Si

kap

Peni

laian Kar

ya

Bim

Bi

ngan Eks

tra Kurikuler














*) dilampiri surat keterangan

http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=579229537949806821&postID=3509664142855779592