No Kategori Jenis Tugas Tambahan Wajib Mengajar* Ekuivalensi jabatan I Struktural 1 Kepala Sekolah 6 18 2 Wakasek 12 12 3 Kep. Perpus. 12 12 4 Kep. Lab. 12 12 5 Ket. Jur. Prog. Keahlian 12 12 6 Kep. Bengkel 12 12 7 Dll. * * 12 12 II Khusus 1 Pemb. Praktek Kerja Industri 12 12 2 Kep. Unit Produksi 12 12 * Nilai Minimal * * Tergantung jenis sekolah No Jenis Kegiatan Guru Kategori Ekuivalensi jam/minggu* Keterangan TM BTM 1. Merencanakan pembelajaran ü 2 2. Melaksanakan pembelajaran a. Keg awal tatap muka ü 2 b. Keg. tatap muka di kelas ü c. Membuat resume tatap muka ü 2 3. Menilai hasil pembelajaran a. Penilaian tes ü b. Penilaian sikap ü 2 Semua gr c. Penilaian karya ü 2 Mapel tert 3. Membimbing dan melatih a. Bimbingan pada tatap muka ü 0 b. Bimbingan intra kurikuler ü 0 c. Bimbingan ekstra kurikuler ü 2 5. Melaksanakan Tugas Tambahan a. Kepala Sekolah 18 b. Wakil Kepala Sekolah 12 c. Kepala Perpustakaan 12 d. Kepala Laboratorium 12 TM : Tatap Muka BTM : Bukan Tatap Muka * : Beban kerja tidak dikalikan jumlah rombongan belajar No Kondisi Alternatif Keterangan 1. Lokasi di daerah terpencil/kepulauan/perbatasan dengan negara lain Dapat dipenuhi dengan mengajar multisubject dan multigrade Jumlah siswa/rombel sedikit, tidak ada sekolah lain yang tidak bisa dijangkau 2. Bidang keahlian langka Pedalangan, kelautan, mekatronika 3. Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dapat dipenuhi dengan mengajar multisubject dan multigrade Jumlah siswa/rombel sedikit, tidak ada sekolah lain yang tidak bisa dijangkau 4. Dalam keadaan darurat bencana/konflik Dapat dipenuhi dengan mengajar multisubject dan multigrade Tidak selamanya (sementara) 5. Jumlah Jam Pelajaran dalam Struktur Kurikulum Sediki dan rombelnya sedikit Dapat dipenuhi dengan ektra kurikuler Mata pelajaran: Bahasa asing lain Nomor : ………………….. Tentang Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran ……… dsb. No Nama Guru Mata Pelajaran/ Tugas Tambahan Jml Kelas Jam per minggu Beban Kerja Bila ekuivalensi ditambahkan: N o Nama Guru/NIP/NUPTK/ Pangkat/ Golongan Mata Pela jaran/ Tu gas Tamba han Jml Ke las Jam per minggu Be ban Ker ja Ekuivalensi *) Jum lah Be ban Ker ja Me ren canakan pembela jaran Kegiatanawal TM Membuat Resume TM Peni laian Si kap Peni laian Kar ya Bim Bi ngan Eks tra Kurikuler *) dilampiri http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=579229537949806821&postID=3509664142855779592
BAB IV STANDAR PROSES
Tabel 1: Jenis Tugas Tambahan Guru
Catatan :
Catatan :
Pemenuhan Beban Kerja
Kondisi Khusus Dengan Persetujuan Mendiknas
Contoh SK Kepala Sekolah Tentang Beban Mengajar Guru
Lampiran: SK Kepala Sekolah Nomor ………..
Tanggal ……………….
Kamis, 04 Juni 2009
Panduan Penghitungan Beban Mengajar Guru
Kewajiban Guru
UU 14 2005 tentang Guru dan Dosen: Pasal 35 (1)Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru
PP 19 TAHUN 2005
Pasal 19 (1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. (3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pasal 24 Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 50 (1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. (3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan. (Tugas tambahan) Permendiknas 41, th 2007 ttg standar proses (Glosarium)
Beban Kerja Guru: Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu, mencakup keg pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pd., serta melaksanakan tugas tambahan (UU 14/ 2005/ Pasal 35 ayat 1 dan 2) Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu: SD/MI/SDLB 27 jam a 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam a 40 menit, SMA/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam a 45 menit (Standar Proses) (psl 19, 20, 24 PP 19) Tugas Guru
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Uraian Tugas Guru
Merencanakan Pembelajaran RPP Melaksanakan Pembelajaran Keg awal tatap muka: keg pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi. Keg tatap muka Membuat resume proses tatap muka: refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut. 3. Menilai Hasil Pembelajaran 4. Membimbing dan melatih peserta didik intra kurikuler dan ekstra kurikuler 5. Melaksanakan Tugas Tambahan: Tugas tambahan struktural Tugas tambahan khusus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar